Minggu, 26 Desember 2010

term of reference

Term Of Reference
STANDARISASI KOMPETENSI GURU
TINGKAT NASIONAL

A. Mukaddimah

Reformasi pendidikan Indonesia yang digulirkan sejak Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 semakin nyata sejak pengesahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Hal ini bisa dilihat sedikitnya pada aspek guru di mana guru pada setiap jenjang pendidikan, termasuk taman kanak-kanak (TK), wajib memiliki kualifkasi akademik, kompetensi dan sertifikasi pendidik. Selain dimaksudkan untuk meningkatkan martabat tenaga pendidik di Indonesia, ketentuan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga pendidik.
Guru merupakan ujung tombak keberhasilan suatu pendidikan. Maka dengan itu, kualitasnya harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak “meleset” dari hakikat fungsi dan tujuan pendidikan itu sendiri. Fungsi dan tujuan pendidikan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 ialah pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia , sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Bentuk-bentuk perhatian kepada guru bukan hanya diorientasikan dan difokuskan pada aspek materi semata – peningkatan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya - melainkan aspek peningkatan kualitas/ kompetensinya pun harus lebih diutamakan. Peningkatan kualitas/ kompetensi guru menjadi alasan fundamental mengingat guru ibarat mesin produksi yang akan menentukan hasil produksi itu sendiri. Jadi, berhasil atau gagalnya suatu anak didik tergantung dari kualitas guru.
Landasan tersebut di atas menjadi argumen yang kuat bagi pemerintah untuk terus melakukan upaya-upaya cerdas dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Berbagai kebijakan yang menyangkut proses, strategi dan upaya-upaya lainnya terus digulirkan, meski masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Di samping itu, proses analisa dan evaluasi pun terus dilakukan demi terwujudnya pendidikan yang bermutu tinggi di Indonesia.
Namun ternyata, proses menuju profesionalime guru tidak sesederhana yang diucapkan. Butuh pengetahuan dan proses latihan dan lain sebagainya yang harus dikuasai oleh para guru yang tentunya bertujuan pada peningkatan mutu pendidikan dan dimulai dari peningkatan mutu guru.
Sebagai realisasi dari wacana peningkatan kompetensi guru, maka lembaga Pro-Motivation Management memandang perlu adanya kegiatan yang menunjang pada peningkatan kualitas kompetensi para guru.
Maka dari itu Pro-Motivation bermaksud akan menyelenggarakan kegiatan Seminar standarisasi kompetensi guru tingkat nasional.
B. Tujuan
Ada beberapa tujuan dari kegiatan seminar standarisasi kompetensi guru di antaranya :
1. Untuk memformulasikan peta kemampuan guru secara Nasional yang diperuntukan bagi perumusan kebijakan program pengembangan dan peningkatan tenaga kependidikan khusnya guru.
2. Untuk memformulasikan peta kebutuhan pembinaan dan peningkatan mutu guru sebagai dasar bagi pelaksanaan peningkatan kompetensi, kualifikasi dan diklat-diklat tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan.
3. Untuk menumbuhkan kreatifitas guru yang bermutu, inovatif, terampil, mandiri dan tanggung jawab yang djadikan dasar bagi peningkatan dan pengembangan karir tenaga kependidikan yang profesional.

C. Waktu, Tempat dan Tema Kegiatan

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 30 November 2008 bertempat di Garut
Tema Kegiatan
“Implementasi Kompetensi Guru Sesuai Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005”.

D. Pembicara/ Nara Sumber
Para pemateri seminar standarisasi kompetensi guru terdiri dari beberapa unsur, yaitu :
.
1. Pemateri dari Pemerhati masalah pendidikan : Representasi dari masyarakat sipil/pengusaha (PT. Chevron)
2. Pemateri dari para pakar pendidikan dan kependidikan : Prof. DR. Ahmad Tafsir
3. Pemateri dari Pemerintah : Dinas Pendidikan Garut dan Departemen Agama Garut

E. Peserta :
Yang menjadi peserta seminar standarisasi kompetensi guru berasal dari beberapa elemen, di antaranya :
1. Utusan guru RA/MI
2. Utusan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs)
3. Utusan guru Madrasah Aliyah (MA)
4. Utusan guru Sekolah Dasar (SD)
5. Utusan guru Menengah Pertama (SMP)
6. Utusan guru Sekolah Menengah Atas (SMA)
7. Guru-guru agama di bawah PGRI

F. Pelaksana
Lembaga Pelatihan dan Pendidikan Pro-Motivation Management

G. Anggaran Kegiatan Keseluruhan : Terlampir

H. Penutup :
Demikian Draft program ini dibuat sebagai bahan acuan untuk melaksanakan agenda yang dimaksud, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan banyak terima kasih.

Pro-Motivation Management





Fahmi Fajar Mustopa, S.Pd.I
Direktur
Lampiran I : MANUAL ANGGARAN
Estimasi Dana

NO URAIAN SATUAN VOL. HARGA JUMLAH
1 Seksi Acara
Honorarium
1. Penyelenggara
a. Penganggungjawab
b. Tim Pengarah
c. Tim Pelaksana
2. Narasumber
3. Moderator


Orang
Orang
Orang
Orang
Orang



2
3
10
4
4


Rp. 1.000.000
Rp. 500.000
Rp. 150.000
Rp.2.500.000
Rp.500.000


Rp. 2.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 1.500.000
Rp.10.000.000
Rp. 2.000.000
Sub Total Rp.17.000.000
2 Seksi Kesekretariatan
1. Pembuatan Proposal
2. Penggandaan Proposal
3. Fotokopi
4. Sertifikat
5. Note book
6. Bullpen
7. Kertas A4
8. Amplop
9. Stempel
10. Bak Stempel
11. Tinta Stempel
12. Hekter
13. Tip X
Bundel

Bundel
Lembar
Lembar
Buah
Buah
Rim
Rim
Buah
Buah
Buah
Buah
Buah
1

20
-
500
500
500
2
2
1
1
1
1
2
Rp. 5.000

Rp. 5.000
Rp.1.000.000
Rp. 2.000
Rp. 5.000
Rp. 2.000
Rp. 50.000
Rp. 50.000
Rp. 50.000
Rp. 30.000
Rp. 20.000
Rp. 20.000
Rp. 5.000
Rp. 5.000

Rp. 100.000
Rp. 1.000.000
Rp. 1.000.000
Rp. 2.500.000
Rp. 1.000.000
Rp. 100.000
Rp. 100.000
Rp. 50.000
Rp. 30.000
Rp. 20.000
Rp. 20.000
Rp. 10.000
Sub Total Rp. 5.935.000
3 Seksi Pubdokak
1. Spanduk
2. Film
3. Cuci Cetak
4. Album Photo
5. Famplet
6. Publikasi Lewat Media (Radio)
7. Transportasi Panitia
8. Transport Pembicara
9. Sound System
10. Sewa Gedung
Buah
Roll
Roll
Buah
Rim




Set
Unit
4
2
2
1
1




1
1
Rp. 75.000
Rp. 30.000
Rp. 60.000
Rp. 50.000
Rp. 50.000

Rp. 500.000
Rp.1.000.000


Rp.6.000.000
Rp. 300.000
Rp. 60.000
Rp. 120.000
Rp. 50.000
Rp. 50.000

Rp. 1.000.000
Rp. 1.000.000
Rp. 3.000.000
Rp. 2.000.000
Rp. 6.000.000
Sub Total Rp. 13.580.000

4
Seksi Konsumsi
1. Snack
2. Makan kali

Bungkus
Bungkus

500
500

Rp. 5.000
Rp. 10.000

Rp 2. 500.000
Rp. 5.000.000
Sub Total Rp. 7.500.000
5 Humas
1. Transport Surat Undangan
2. Transport Mengundang Pembicara
3. Pulsa Untuk Konfirmasi Pembicara



Rp. 1.000.000


Rp. 500.000

Rp. 200.000
Sub Total Rp. 1.700.000
6 Keamanan
1. Satpam 2 Orang
2. Petugas Kebersihan
Rp. 1.000.000
Rp. 200.000
Sub Total Rp. 1.200.000


Rekapitulasi Biaya
1 Seksi Acara Rp.17. 000. 000
2 Seksi Kesekretariatan Rp. 5.935.000
3 Seksi Pubdokak Rp. 13. 580.000
4 Seksi Konsumsi Rp. 7.500.000
5 Seksi Humas Rp. 1.700.000
6 Seksi Keamanan Rp. 1.200.000
Jumlah Rp.46.915.000

Terbilang: ”Empat puluh enam juta sembilan ratus lima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar